Dinas Perhubungan bersama Bagian Hukum dan Ham Setda Kepulauan Aru mengadakan Rapat Pengharmonisasian, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Jaringan Trayek Angkutan Umum, yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.

Pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Beberapa masukan terkait penyempurnaan Raperbup tersebut disampaikan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dalam hal ini Dinas Perhubungan (DISHUB) akan diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan hasil harmonisasi.